Kadishub Kalteng : Perda Larangan Merokok di Bundaran Besar Palangka Raya Akan Diterapkan

Palangka Raya – Dalam upaya menjaga keindahan Bundaran Besar Palangka Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng intensif memantau tata kelola parkir dan fasilitas umum. Kepala Dinas Perhubungan, Yulindra Dedi, menghimbau masyarakat untuk saling menjaga dan bertanggung jawab terhadap fasilitas yang masih dalam tahap pemeliharaan, termasuk mulai rusaknya beberapa fasilitas.

“Jangan merasa karena dibangun dengan APBD lalu merasa tidak perlu bertanggung jawab untuk memeliharanya,” tegasnya Sabtu 17/2/24.

Dirinya juga mengungkapkan komitmennya terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar Bundaran Besar. Bundaran tersebut akan dijadikan zona bebas sampah dan rokok, dengan penerapan Perda larangan merokok. Yulindra Dedi sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk merancang aturan tersebut.

“Bundaran besar akan diberlakukan Perda kota terkait larangan rokok dan kami sudah berkordinasi dengan pemko, kali ini kami masih melakukan sosialisasi dan nantinya kami akan melakukan penertiban,” pungkasnya.(wartakalteng)