Palangka Raya – Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengumumkan bahwa Bawaslu Kota Palangka Raya memperkuat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jekan Raya terkait hasil pengawasan dan penelitian di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Menteng dan Palangka.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 81 dan 82 Kelurahan Palangka serta TPS 22, 26, 44, dan 52 Kelurahan Menteng dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024, seperti yang diinformasikan oleh KPU.
Endrawati menjelaskan bahwa prosedur pelaksanaan PSU Pemilu mengacu pada Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, PSU dapat diusulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menyebutkan keadaan yang memerlukan pemungutan suara ulang. Usul KPPS kemudian diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan selanjutnya diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk mendapatkan keputusan resmi mengenai pemungutan suara ulang.
“Pemungutan suara ulang di TPS akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Pemungutan suara ulang hanya dilakukan sekali untuk satu TPS,” jelasnya.
Tanggal 24 Februari ini, PSU di 6 TPS tersebut akan dilaksanakan sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jekan Raya, yang didasarkan pada hasil pengawasan dan penelitian terhadap tata cara prosedur yang telah dijelaskan.(wartakalteng)