Satgas PASTI Berhentikan Usaha BBH Indonesia dan Smart Wallet karena Aktivitas Penipuan dan Tanpa Izin Resmi

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.

Tindakan ini diambil setelah kedua entitas tersebut terindikasi melakukan aktivitas penipuan serta beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

BBH Indonesia, yang mencatut nama agensi periklanan ternama dari Inggris, menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang disediakan. Mereka menjanjikan pendapatan harian kepada anggota mereka dengan meminta deposit, menerapkan sistem member-get-member, dan menawarkan bonus berjenjang. Praktik ini dianggap tidak sah oleh Satgas PASTI setelah melakukan verifikasi dan rapat koordinasi.

Sementara itu, Smart Wallet diduga melakukan penghimpunan dana dengan kedok robot trading/expert advisor melalui sistem multi-level marketing tanpa memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah berkoordinasi untuk memblokir akses dan URL Smart Wallet.

Tidak hanya menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit yang semakin marak belakangan ini. Mereka juga menegaskan pentingnya memeriksa izin resmi dari lembaga terkait sebelum terlibat dalam investasi apa pun.

Dengan demikian, melalui tindakan ini, Satgas PASTI berupaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.(wartakalteng)