DPRD Kalteng Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda, Termasuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak
Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna keempat masa sidang pertama tahun 2024. Bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng Selasa 2/4/24.
Salah satunya adalah Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, yang menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati mengatakan, “Tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional dan hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai suatu kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat dayak merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai institusi negara Undang-Undang Dasar 1945.”ujarnya.
Selain itu, dua raperda lainnya mencakup regulasi tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pembentukan serta susunan perangkat daerah Kalteng.
Menurut Lohing Simon, juru bicara Pansus Raperda DAS, tujuan Perda DAS adalah melindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik, terutama bagi masyarakat di daerah hilir. Demikian pula, Sengkon, juru bicara rapat gabungan, menambahkan bahwa raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng mencakup pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng, yang diharapkan dapat memenuhi syarat sebagai perangkat daerah yang mandiri.
Keputusan tersebut diambil setelah berbagai pertimbangan dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait, dan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak dan kepentingan masyarakat serta sumber daya alam di Kalteng.(wartakalteng)