Kotawaringin Barat – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar pada Senin (1/4/24) siang.
Adapun satau orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial S (36) merupakan warga Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Kel. Madurejo, Kec. Arsel. Kemudian tim Satresnarkoba dipimpin oleh Aiptu Dwi langsung melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya,” jelas Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Wira Wisudawan saat dikonfirmasi pada Selasa (2/4/24) siang.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta ruangan tertutup lainnya lalu menemukan di lantai kamar tidur milik pelaku berupa dua buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,29 gram.
Selain narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit gawai (handphone) merk Oppo, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha MX King, satu buah tempat kacamata yang didalamnya terdapat satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip dan satu buah timbangan digital.
“Seluruh barang bukti barang bukti tersebut diakui milik pelaku, dimana baik pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Kobar untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wartakalteng)