Simak! Disnakertrans Kalteng Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Diakses Secara Offline dan Online

Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajri mengumumkan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembukaan posko ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan permasalahan seputar pembayaran THR yang dibuka mulai 3 April 2024 hingga 18 April 2024.

Farid menjelaskan bahwa ada dua metode yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses posko pengaduan THR ini.

Pertama, secara offline dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans Provinsi Kalteng yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. Kedua, secara online melalui email Disnakertrans Kalteng disnakertrans. kalteng@gmail.com. Dengan metode ini, masyarakat dapat melaporkan permasalahan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dengan adanya posko pengaduan THR ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak mereka dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajiban mereka dalam pembayaran THR.

“Kami berharap dengan adanya posko pengaduan THR ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam melaporkan permasalahan yang mereka alami terkait pembayaran THR. Kami siap untuk membantu dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut,” pungkasnya. (wartakalteng)