Palangka Raya-Budayawan pemerhati pelayanan publik dan kebijakan publik Thoseng T Asang mengatakan, menanggapi terkait kasus Pajaji di Kapuas selama beliau tidak menyalahi aturan hukum pidana, perdata atau hukum ada yang ada di Kapuas, selayaknya beliau dibebaskan dari tuntutan hukum.
“Akan tetapi apabila ada melanggar hukum itu urusan pihak berwajib itu dari segi hukum positif, kalau dari hukum adat itu kelembagaan disana ada damang atau mantir yang memproses itu,” ucapnya Jumat 19/4/24.
Kemudian yang kedua terkait dari aksi atau eksistensi pajaji sebagai orang dayak, tentunya dalam hal ini mengapresiasi cuman dalam dia sebagai kapasitas pendamping masyarakat sepertinya beliau mendampingi masyarakat yang menuntut haknya.
“Secara personality, selaku orang dayak saya tidak mengatakan beliau tidak punya hak, belia punya tetapi kapasitas bersangkutan apakah memahami positif atau hukum adat yang ada yang di Kalteng terutama hukum positif,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa hukum positif ini kan berkaitan dengan legal standing yang ada di perusahaan tersebut, terutama mereka yang bertahan sebagai investor di wilayah Kalimantan Tengah Kapuas, otomatis mereka bukan hanya izin biasa pasti memiliki izin pemerintah daerah maupun pusat.
“Maka dari itu, disini lah dimana tuntutan mereka yang didampingi oleh pajaji, sebagai informasi juga tidak ada hak atau klaim yang diambil oleh perusahaan, dan saya dapat informasi tidak ada sangkutannya dengan masyarakat, kalau pun dulu ada masyarakat yang menuntut itukan sebagian sudah dibayar katanya,”ungkapnya.(wartakalteng)