Penyerahan Syarat Dukungan Pilkada 2024 Dimulai, Dukungan Minimal 193.512 Suara

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat dukungan bagi bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa penyerahan berkas syarat dukungan akan berlangsung mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59. Dukungan minimal yang diperlukan adalah 193.512, setara dengan 10% dari jumlah penduduk Kalteng.

“Jadi nanti KPU akan standby menunggu kalau ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan,” Ujarnya, Minggu 5/5/24.

Syarat dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung. Selain itu, jumlah sebaran dukungan juga harus minimal 50% dari kecamatan atau kabupaten setempat. Misalnya, Kalteng memerlukan minimal dukungan dari 8 kabupaten, karena terdapat 14 kabupaten di Kalteng.(wartakalteng)