Minim Pendaftar Jalur Perseorangan dalam Pilkada di Kalteng

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta KPU di 14 kabupaten/kota se-Kalteng membuka pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui jalur perseorangan. Meski pendaftaran ini dibuka secara serentak di tingkat provinsi, 13 kabupaten, dan 1 kota, hampir tidak ada pendaftar.

Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palangka Raya, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang berlangsung dari 8-12 Mei 2024, tidak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftar.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyatakan bahwa meskipun semua tahapan telah dilaksanakan dan informasi telah disebarkan kepada pihak terkait, hingga batas akhir pendaftaran pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan.

Senada dengan KPU Kalteng, Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, juga melaporkan bahwa tidak ada pendaftar untuk Pilwalkot Palangka Raya melalui jalur perseorangan meskipun ada beberapa tim yang sempat berkonsultasi.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), di mana Ketua KPU Kabupaten Gumas, Elfrinst G Tumon, mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. KPU Kotawaringin Timur (Kotim) dan KPU Kabupaten Lamandau juga melaporkan hal yang sama, memastikan Pilkada di wilayah mereka tidak akan ada calon perseorangan.

Meskipun ada beberapa pihak yang sempat berkonsultasi, seperti Habib Ahmad Al Habsyi di Kotim, tidak ada satu pun yang melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.

Dengan tidak adanya pendaftar dari jalur perseorangan, tahapan lanjutan seperti penghitungan syarat dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan di semua wilayah tersebut.(wartakalteng)