Palangka Raya – Sebanyak 7 orang melaporkan akun Instagram Warawiri (warawirifestkalteng) ke Polda Kalteng atas dugaan penipuan tiket konser fiktif. Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Jeffriko Seran, mengonfirmasi langkah hukum ini pada Rabu (15/5/25), menyebutkan bahwa korban sebenarnya lebih banyak dari yang melapor.
Penipuan ini berawal dari promosi konser musik artis ternama Indonesia yang dijadwalkan pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Serba Guna Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya.
Calon pembeli diarahkan untuk mengisi data diri melalui link dan membayar tiket via aplikasi Megatic. Namun, konser tidak pernah terlaksana dan refund yang dijanjikan pada 31 Januari 2023 juga tidak terealisasi.
Para korban akhirnya melaporkan akun tersebut ke Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Bukti yang dilampirkan mencakup bukti transfer, tangkapan layar promosi, ID pembayaran, barcode, dan bukti refund dari seorang aktor FTV berinisial AP.
Jeffriko berharap tindakan ini memberikan efek jera kepada pelaku dan mengembalikan uang para korban. Upaya konfirmasi kepada akun Instagram Warawiri melalui nomor 081296968517 belum berhasil karena nomor tidak aktif.(wartakalteng)