Palangka Raya – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar Umar, serta 50 saksi lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah KONI yang terjadi pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
“Lebih dari 50 saksi telah kami periksa, dan jumlah ini berkembang seiring pendalaman penyidikan,” ujar Kasi Penyidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho, pada Kamis, 16/5/24.
Dalam pemeriksaan tersebut, selain Ketua KONI yang juga merupakan Anggota DPRD Kotim terpilih, Ketua DPRD Kotim juga ikut diperiksa oleh penyidik.
“Ketua KONI sudah kami lakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, kami akan melengkapi data-data dan melihat sejauh mana perkembangan kasus ini. Proses masih berjalan,” tambahnya.
Eko menjelaskan, pemeriksaan kasus ini telah berlangsung selama dua pekan. Tim penyidik juga telah diterjunkan ke Kotim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Untuk pemeriksaan di Kotim, kami menugaskan tiga orang jaksa penyidik, sementara di Palangka Raya kami mengerahkan lima orang jaksa penyidik,” jelasnya.
Terkait dengan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini, Eko menyebut bahwa hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman dan penghitungan. “Kerugian masih didalami dan dihitung,” pungkasnya.(wartakalteng)