Kejati Kalteng sosialiasi Pos Layanan Bantuan Hukum di FKIP UPR

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkerja sama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR) pada Senin, 20/5/24, menyelenggarakan Sosialisasi tentang Pos Pelayanan Hukum mengenai perdata dan hukum tata usaha negara serta upaya mitigasi tindak pidana korupsi.

Kegiatan dilaksanakan di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR) dihadiri oleh Dekan, Dr. Rinto Alexandro, M.M, bersama jajaran pimpinan lingkungan FKIP UPR, Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP.

Hadir sebagai narasumber yang memberikan sosialisasi adalah Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi TUN), Bapak Amardi Petrus Barus, S.H., M.H, dan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Eko. H. Yulianto, dalam materinya menjelaskan salah satu fungsi Kejaksaan yaitu memberikan layanan bantuan hukum bagi Institusi Pemerintah, termasuk Universitas Palangka Raya.

“Merupakan upaya yang dilakukan Tim Datun Kejati Kalimantan Tengah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, dimana dalam hal ini adalah civitas akademika dan warga kampus UPR selain itu, juga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar mengenai hukum”.ujarnya.

Dekan FKIP UPR, Dr. Rinto Alexandro, M.M, sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi yang sudah mengadakan kegiatan ini serta sosialisasi mengenai pos pelayanan bantuan hukum sehingga civitas akademika di FKIP UPR tahu mengenai keberadaan pos pelayanan hukum baik perdata maupun tata usaha negara yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dekan FKIP UPR juga berharap FKIP UPR ke depan bisa melaksanakan PKS dgn Kejaksaan Tinggi serta mencari peluang agar mahasiswa FKIP UPR pada prodi PPKN bisa diterima untuk dalam kegiatan magang di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.(wartakalteng)