Forum Kebangsaan Apresiasi Kinerja Kepolisian Daerah Kalteng dalam menggagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu

Nanga Bulik – Polda Kalimantan Tengah dan BNN Kalteng berhasil memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Prestasi ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Adhie Kordinator Forum kebangsaan ormas kalteng. Adhie memberikan apresiasi kepada Kepolisian dan BNN Kalteng atas upaya mereka dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

“bahwa apa yg telah di lakukan Jajaran Kepolisian di Lamandau dan Kalteng pada umumnya dan jajaran lembaga terkait sangat kita apresiasi, dengan kesigapan aparat, mampu menggagalkan penyelundupan tersebut, berharap ke depan kalteng mampu menjadikan daerah bebas dari peredaran narkoba , bahwa Forum Kebangsaan selalu siap bekerja sama dan mendukung seluruh upaya pencegahan Narkoba di Kalteng” Ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Kamis 23/5/24.

Untuk diketahui Polres Lamandau kembali mencatat keberhasilan dengan menggagalkan penyelundupan 33 kg sabu dari Kalbar, serta menangkap lima orang tersangka. Press release pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mako Polres Lamandau, dipimpin oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Purwanto, bersama Forkopimda Kabupaten Lamandau pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Hari ini kita melaksanakan press release pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 33 kg,” ungkap Kapolda Kalteng. Pengungkapan kasus ini terdiri dari tiga laporan polisi dengan lima tersangka yang kedapatan membawa sabu.

Kapolda Djoko Purwanto menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Lamandau dan pihak terkait atas kerjasama dalam mengungkap kasus besar ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia emas 2045.

Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang diduga akan diedarkan ke Kalimantan Selatan. Kapolda menyebut pengungkapan kali ini sebagai yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa para pelaku menyembunyikan sabu dalam mobil, termasuk di box speaker, jok, dashboard, dan ban cadangan. Lima tersangka yang kini diamankan adalah ML, IB, AR, HM, dan YL, dengan barang bukti total 33 kg sabu dan aset lainnya seperti kendaraan dan uang tunai.

Setelah disisihkan untuk uji lab dan bukti persidangan, barang bukti sabu seberat lebih dari 33 kg tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh Pj Bupati Lamandau, Kajari, Dandim, dan Ketua PN Nanga Bulik. (wartakalteng)