Palangka Raya – BPK RI secara resmi telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalteng Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke 3 Masa Persidangan II Tahun 2024, Senin sore, 27/5/24.
BPK RI memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kalteng Tahun Anggaran 2023 tersebut. Namun demikian meskipun mendapat predikat WTP, LKPD Kalteng Tahun Anggaran 2023 masih terdapat sejumlah catatan atau rekomendasi dari BPK RI yang harus diselesaikan.
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang mengungkapkan adapun catatan yang harus dapat segera diselesaikan tersebut yakni terkait dengan pembayaran honorarium dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.
“Kemudian pelaksanaan dan pembayaran atas kegiatan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi belanja modal yang disajikan pada LKPD Kalteng tidak mencerminkan nilai sebenarnya, dan hasil pembiayaan belanja modal tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu,” tambahnya.
Selanjutnya yaitu terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap belum dilaksanakan secara maksimal, sehingga berdampak pada saldo aset tetap badan rahasia penting per 31 Desember 2023 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Lalu penatausahaan keuangan LKPD dan kualitas informasi laporan LKPD kurang memadai yang diantaranya ditunjukan lemahnya ferivikasi dan validasi pertanggungjawaban belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD.
“Seluruh temuan tersebut telah kami muat dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun LKPD Kalteng meraih predikat WTP, tapi masih ada yang harus diperbaiki. Untuk penyelesaian kami memberikan tenggat waktu selama 60 hari setelah LHP ini disampaikan,” imbuhnya. (wartakalteng)