Palangka Raya – Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi Endang dan Hendro M. Saleh, angkat bicara terkait pernyataan Teras Bangkan yang dinilai menyerang secara personal. Menurut mereka, pernyataan tersebut seharusnya berfokus pada substansi permasalahan, yaitu pembentukan Panitia Pemilihan Damang Jekan Raya.
Dandan Ardi mempertanyakan legalitas Teras Bangkan sebagai Mantir, menegaskan hanya tiga orang yang memiliki SK sah berdasarkan data yang ada. Ia meminta DAD Palangka Raya atau Pemerintah Palangka Raya memfasilitasi pertemuan untuk membuktikan legalitas masing-masing.
Dandan Ardi juga meminta kejelasan dari Pemko Palangka Raya mengenai status Damang Jekan Raya, apakah akan dibentuk panitia pemilihan atau ditunjuk pejabat sementara. Masa jabatan Damang Jekan Raya akan berakhir pada September 2024, dan sesuai aturan, panitia pemilihan seharusnya dibentuk enam bulan sebelumnya.
Hendro M. Saleh menambahkan, jika insentif mantir ditarik seperti yang diminta Teras Bangkan, maka insentif semua mantir yang memiliki SK juga harus ditarik. Mereka menuntut permintaan maaf dari Teras Bangkan karena memperuncing situasi dengan menyerang secara personal.
Kalam YL Runjan, seorang warga, menilai polemik ini merugikan masyarakat Palangka Raya, terutama dalam urusan adat istiadat. Ia mengharapkan masalah ini segera diselesaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus masalah adat.(wartakalteng)