Masyarakat Dihimbau Waspada Terhadap Penipuan Online di Era Industri 4.0

Palangka Raya – Potensi penipuan online semakin tinggi di era industri 4.0. Praktisi hukum Suriansyah Halim mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kerugian akibat penipuan daring.

Suriansyah Halim menyatakan bahwa pelaku penipuan online seringkali tidak dikenal dan menggunakan media sosial untuk menjebak korban. “Saya menekankan pentingnya memastikan keabsahan suatu informasi daring dengan meminta surat resmi. Jika tidak ada izin resmi, hal tersebut dapat menjadi indikasi penipuan,” ujarnya pada Selasa, 28/5/24.

Ia menyarankan masyarakat untuk selalu memverifikasi lembaga keuangan resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan transaksi keuangan. Menurutnya, mereka yang lebih terampil menggunakan media sosial cenderung lebih mampu menghindari penipuan online dibandingkan mereka yang kurang paham.

Penipuan online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial tetapi juga dapat menyebabkan pelaku menghadapi hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Suriansyah Halim juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengambil keputusan online dan tidak ragu melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwajib. “Waspada dan bijak dalam bertransaksi online menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari ancaman penipuan,” pungkasnya.(wartakalteng)