Palangka Raya – Salah satu pengusaha kuliner di Kota Palangka Raya, Yunu, sedang bersiap melayangkan somasi balik kepada mitra usahanya, JS, untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di antara mereka secara kekeluargaan.
Melalui kuasa hukumnya, Jeffrico Seran, menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika mereka bekerja sama membuka usaha Food and Beverage (F&B) bernama Sepinggan Berdua di Jalan Junjung Buih pada November 2023. Berdasarkan akta Notaris, Yunu bertindak sebagai pengelola dan branding bersama tim, sementara JS adalah investor dengan modal awal sebesar Rp300 juta.
Dalam akta tersebut, kesepakatan pembagian dividen ditetapkan 51 persen untuk Yunu dan 49 persen untuk JS. Pembagian dividen ini berlangsung lancar pada bulan Desember, Januari, dan Februari. Namun, pada bulan Maret dan April, Yunu tidak dapat memberikan dividen karena pemasukan menurun selama bulan Ramadhan.
“Saat itulah JS mengambil alih usaha tersebut dan mengubah nama menjadi Royal Nusantara,” ujar Jeffrico di sebuah cafe, pada Sabtu (1/6/24).
Jeffrico menyebutkan bahwa tindakan JS melanggar akta Notaris yang menyatakan bahwa jika dividen tidak ada, pembagian dapat ditunda hingga satu tahun. Yunu pun siap menanggung kerugian jika dalam periode tersebut usaha tidak memberikan keuntungan.
Namun, Yunu justru mendapatkan somasi dari JS yang meminta pembagian dividen dan laporan pertanggungjawaban untuk dua bulan terakhir, meskipun sejak April JS sudah mengambil alih usaha.
Menanggapi hal ini, Jeffrico menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi balik kepada JS agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui diskusi dan secara kekeluargaan.
“Kita berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan terlebih dulu. Namun jika harus masuk ranah hukum, kita juga siap,” pungkasnya.
Dengan nama usaha yang berubah dari “Sepinggan Berdua” menjadi “Royal Nusantara,” perseteruan ini menunjukkan betapa cepatnya hubungan bisnis bisa berubah menjadi sengketa yang penuh drama.(wartakalteng)