Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (4/6/24), di gedung Nusantara II, MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini disetujui oleh delapan fraksi DPR, dengan Fraksi PKS setuju dengan catatan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Diah Pitaloka, yang menjelaskan bahwa RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.
Setelah pemaparan, Puan menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir dan mengetok palu sebagai tanda pengesahan. RUU KIA kini telah resmi menjadi undang-undang setelah melalui proses panjang, termasuk persetujuan dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah pada 25 Maret 2024 dan penetapan sebagai RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022.(wartakalteng)