Palangka Raya – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi dari keluarga almarhum Gijik, korban meninggal dalam insiden di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, pada Selasa (4/6/24). Pertemuan ini dihadiri oleh pengurus Forum Kedamangan Kalteng, yaitu Sekretaris Idon Y. Riwut dan Bendahara Wawan Embang, serta anggota Komisi I DPRD Kalteng Alexius Esliter, bersama keluarga almarhum Gijik.
Alexius Esliter menyatakan bahwa keluarga almarhum Gijik mengadu ke DPRD untuk meminta penyelesaian adat atas insiden tersebut dan menuntut tanggung jawab adat dari pihak terkait. Forum Kedamangan dihadirkan untuk mendengar langsung keinginan keluarga terkait pemenuhan hak-hak adat.
“Penyelesaian secara adat adalah urusan Damang, lembaga adat tertinggi di Kalteng. Keluarga meminta bantuan dewan untuk mendapatkan rekomendasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara adat,” kata Alexius.
Sekretaris Forum Kedamangan Kalteng, Idon Y. Riwut, menambahkan bahwa sesuai Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat, sengketa adat harus diterima, diproses, dan diputuskan oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat. Forum Kedamangan siap menindaklanjuti jika ada rekomendasi resmi dari pihak terkait, termasuk DPRD.
“Kami siap menindaklanjuti perintah jika ada rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD,” ujar Idon Y. Riwut dalam konferensi pers.(wartakalteng)