Palangka Raya – Masyarakat Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, terus menuntut realisasi plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Sinar Mas Group. Hingga saat ini, perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
Bahkan, tuntutan masyarakat hingga penutupan aktivitas pabrik perusahaan tersebut belum mendapatkan titik terang baik dari pihak perusahaan maupun perwakilan masyarakat. Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, negosiasi masih belum mencapai mufakat, dan masyarakat masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk segera merealisasikan 20 persen plasma.
“Tadi malam belum ada negosiasi kepada kami masyarakat dan saat ini masih menunggu, informasinya negosiasi akan dilakukan hari Rabu malam, insya Allah. Tentunya masyarakat berharap plasma 20 persen dapat segera terealisasikan,” ungkapnya, Selasa (4/6/24).
Dalam upaya menenangkan masyarakat, Kabag Ekonomi Kabupaten Seruyan Ashadi, didampingi Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, melakukan pengamanan dan menenangkan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini aksi penutupan masih berlangsung dan menunggu hasil dari negosiasi antara perusahaan dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi ini dilakukan menyusul kesepakatan bersama terkait realisasi plasma untuk masyarakat yang disepakati pada tanggal 2 Mei 2024, namun hingga kini belum direalisasikan. Kesepakatan tersebut mencakup tiga poin utama: pertama, PT BAP dan masyarakat Desa Selunuk sepakat mengikuti regulasi yang berlaku tentang penyelesaian tuntutan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) 20 persen di areal perizinan PT BAP. Kedua, PT BAP bersedia merealisasi plasma 20 persen untuk warga Desa Selunuk. Ketiga, proses pembahasan tentang realisasi plasma disepakati berlangsung pada 7-8 Mei 2024 di aula kantor Desa Selunuk.
Koordinator aksi, Kamarudin, menegaskan bahwa masyarakat akan terus menuntut realisasi plasma 20 persen dari PT BAP. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, masyarakat akan tetap bertahan di area perkebunan milik PT BAP.
“Kami tetap pada pendirian awal dan sesuai dengan surat kesepakatan bersama yang disepakati pada aksi pertama pada tanggal 2 Mei 2024 lalu. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, maka kami akan menutup pabrik,’’ kata Kamarudin dalam orasinya, Senin (3/6).
Aksi demo yang dikawal ketat oleh anggota TNI dan Polres Seruyan, dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, awalnya berjalan kondusif. Beberapa kali diadakan mediasi agar masyarakat tidak menutup pabrik, namun masyarakat tetap bersikeras agar pabrik tidak beroperasi sebelum tuntutan mereka dikabulkan.
Aksi sedikit memanas setelah masyarakat memaksa masuk ke dalam area perkebunan, yang awalnya aksi hanya digelar di luar portal PT BAP. Karena negosiasi tidak membuahkan kesepakatan, masyarakat akhirnya menerobos barisan aparat dan satuan pengamanan perusahaan yang mencoba menghalangi mereka.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto mengatakan bahwa mediasi antara perusahaan dan masyarakat terus dilakukan hingga saat ini.(wartakalteng)