Tuntutan Ringan Iptu ATW dalam Kasus Penembakan Memicu Kekecewaan Keluarga Korban

Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Iptu ATW, seorang perwira polisi Satbrimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan Gijik dan melukai Taufik, warga Desa Bangkal, Seruyan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/6/24).

JPU mempertimbangkan beberapa keadaan meringankan, seperti bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan telah memberikan santunan kepada korban luka sebesar Rp75 juta serta keluarga korban meninggal sebesar Rp100 juta. Terdakwa juga telah membayar denda adat sebesar Rp335 juta.

Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban, Sandi Jaya Prima Saragih, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara sangat mengecewakan korban dan keluarganya. Pihaknya sejak awal mengharapkan penerapan Pasal 338 atau 340 KUHP, bukan Pasal 359 tentang kealpaan yang hanya membawa ancaman hukuman lima tahun namun dituntut hanya satu tahun.

Sandi juga menyoroti pernyataan korban Taufik yang mengungkapkan adanya perintah untuk membidik kepala, yang seharusnya menunjukkan kesengajaan, bukan kealpaan. Selain itu, pihak kejaksaan tidak memberikan hasil penilaian atau restitusi dari LPSK untuk hakim. LPSK menilai terdakwa harus membayar ganti rugi sebesar Rp2,273 miliar.

Sandi berharap hakim berani memutus perkara ini berdasarkan keyakinannya dan fakta persidangan, serta memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa. Dia juga berencana mengumpulkan bukti pendukung untuk melaporkan perilaku jaksa yang dianggap tidak profesional ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.(Wartakalteng)