Palangka Raya – Iptu ATW, perwira polisi dari Satbrimob Polda Kalimantan Tengah, menghadapi tuntutan hukuman satu tahun penjara dalam sidang kasus penembakan yang menewaskan Gijik dan menyebabkan luka berat pada Taufik, warga Desa Bangkal, Seruyan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman pada persidangan yang digelar Kamis (6/6) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. JPU menekankan bahwa Iptu ATW telah menyebabkan luka berat dan kematian seseorang. Sebagai pertimbangan yang meringankan, disebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.
“Faktor meringankan lainnya termasuk santunan yang telah diberikan kepada korban luka berat sebesar Rp75 juta dan keluarga korban meninggal sebesar Rp100 juta, serta pembayaran denda adat sebesar Rp335 juta,” ungkap Dwinanto.
Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Terdakwa dan kuasa hukumnya dari Bidk Polda Kalteng akan mengajukan nota pembelaan pada Jumat (7/6) mendatang.