Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menjatuhkan vonis terhadap Iptu Anang Tri Wahyu dalam kasus penembakan di Desa Bangkal, Seruyan. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/6/24), Hakim Ketua Muhammad Affan memutuskan terdakwa bersalah karena kealpaannya yang menyebabkan Gijik meninggal dunia dan Taufik mengalami luka berat. Anang Tri Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
“Hukuman penjara bagi terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, sehingga tersisa sekitar 7-8 bulan,” jelas Affan saat membacakan amar putusannya.
Baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk mempertimbangkan lebih lanjut sebelum mengajukan banding.
Setelah putusan dibacakan, suasana di luar ruang sidang memanas. Massa aksi dan keluarga korban meneriaki terdakwa dengan sebutan “Pembunuh” sebagai bentuk kekecewaan terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan. Ketegangan berlanjut hingga sekitar pukul 17.30 WIB, saat massa aksi dan keluarga akhirnya membubarkan diri dengan perasaan kecewa.(wartakalteng)