Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp900 Juta

Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Selasa (11/6/24) memusnahkan barang bukti dari 85 perkara yang dihimpun sejak November 2023 hingga Juni 2024, dengan kasus narkotika mendominasi sebanyak 50 perkara. Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Murji mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika di Palangka Raya yang menyasar generasi muda. “Generasi muda yang diharapkan menjadi penerus dan memajukan Palangka Raya serta Kalimantan Tengah di masa depan, kini terancam oleh narkotika,” ujarnya.

Aparat penegak hukum kini berfokus pada pencegahan peredaran narkoba, namun peredaran narkotika di Kalimantan Tengah masih sering terjadi. Barang bukti narkotika yang disita dari 50 perkara ini juga berasal dari daerah lain, dengan berat lebih dari setengah kilogram dan nilai mencapai Rp900 juta. Selain sabu, ganja juga mulai banyak ditemukan, dengan 57,03 gram ganja seharga Rp5,7 juta turut dimusnahkan.

Murji mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait narkoba kepada pihak berwajib demi efektivitas pencegahan peredaran narkoba.(wartakalteng)