Palangka Raya – Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 20.00 WIB, tersangka A dan tersangka BP memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalimantan Tengah. Keduanya datang ke gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Usai pemeriksaan, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap tersangka A dan tersangka BP pada pukul 23.30 WIB. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, dengan nomor PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 dan PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2024.
Tersangka A, Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, dan tersangka BP, Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(wartakalteng)