Kuala Pembuang – Bertempat di Gedung DPRD, Pj Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, M.P.H., menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Jum’at, 21 Juni 2024.
Enam Raperda tersebut disetujui bersama dan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, mengumumkan enam Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu:
1. Raperda tentang pendidikan dan kepramukaan.
2. Raperda tentang pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat.
3. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
4. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
5. Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
6. Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan nomor 01 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
PJ Sekda, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, ketua, serta anggota Bapemperda yang telah membahas dan mengesahkan enam Raperda tersebut.(wartakalteng)