Palangka Raya – Kuasa hukum Adv. Jeffriko Seran, SH mengungkapkan bahwa pengadilan telah menolak gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap ahli waris almarhum Arbaina. Putusan yang keluar pada Rabu, 26 Juni 2024, dianggap adil karena sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa terdaftar atas nama almarhum Arbaina.
Menurut Jeffriko, dalil para penggugat mengenai utang piutang tidak berdasar, karena tidak ada bukti utang yang ditinggalkan almarhum. “Semua urusan hutang sudah selesai, dan tidak ada wasiat hutang yang ditinggalkan,” ujarnya.
Gugatan ahli waris H. Maskur mengklaim adanya utang piutang terkait pembayaran tanah, namun pengadilan menemukan bahwa utang tersebut tidak ada. Dalam persidangan, surat pembagian harta peninggalan H. Udan Said yang diajukan oleh penggugat juga terbukti bermasalah, karena salah satu tanda tangan dalam surat tersebut bukan milik ahli waris yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Jeffriko menjelaskan bahwa anak dari ahli waris yang disebut dalam surat menyatakan tanda tangan tersebut palsu, karena ibunya tidak bisa menulis dan selalu menggunakan cap jempol. Hal ini diperkuat dengan bukti KTP.
Selain itu, gugatan terhadap para tergugat dinilai kabur dan melibatkan pihak-pihak yang tidak tahu menahu. Setelah lima bulan persidangan, gugatan tersebut akhirnya ditolak.
Jeffriko menyebutkan bahwa pihaknya merasa cukup dengan putusan ini, karena tanah dan bangunan termasuk ruko kembali kepada ahli waris almarhum Arbaina. Namun, mereka masih menunggu apakah pihak penggugat akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari dari putusan tersebut.(wartakalteng)