Jakarta – Pemerintah Indonesia menolak untuk membayar tebusan senilai Rp 131 miliar yang diminta oleh peretas Pusat Data Nasional (PDN). Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), data yang diretas tersebut telah diisolasi dan tidak dapat diambil oleh peretas.
“Ya pemerintah kan nggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/24).
Usman menjelaskan bahwa data yang terkunci oleh peretas tetap berada di dalam server PDN. Kemenkominfo, BSSN, dan Telkom telah mengisolasi akses menuju PDN, sehingga data tersebut tidak dapat diambil oleh peretas.
“Iya dibiarkan saja di dalam, sudah kita isolasi. Jadi nggak bisa diapa-apain. Nggak bisa diambil oleh dia (peretas) juga,” ujarnya.
PT Telkom Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa data di PDN yang terkena ransomware tidak bisa dipulihkan. Telkom bekerja sama dengan BSSN, Kemenkominfo, dan Bareskrim Polri untuk menangani situasi tersebut.
Direktur Network & IT Solution PT Telkom, Herlan Wijanarko, mengatakan bahwa Pusat Data Nasional berada di Surabaya, Serpong, dan Batam. Data yang terkena ransomware di PDNS Surabaya tidak dapat dipulihkan.
“Yang jelas data yang kena ransom ini sudah nggak bisa kita recovery. Jadi kita menggunakan sumber daya yang kita miliki, yang nomor satu kita mengidentifikasi ada tenant-tenant yang memang sudah memiliki backup,” jelas Herlan.
Pemulihan dilakukan dalam dua tahap dengan mengaktifkan layanan melalui medium temporer di PDN 1 dan media lain yang disiapkan untuk mengaktifkan layanan.(wartakalteng)