Pemkab Murung Raya Larang Judi Online: Bupati Hermon Ajak ASN dan Masyarakat Menjauhi Perjudian

Murung Raya – Maraknya kasus judi online di Kabupaten Murung Raya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Pj Bupati Hermon mengumumkan akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kegiatan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah daerah.

Hermon menegaskan bahwa larangan ini sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menentang judi online dan offline bagi seluruh rakyat Indonesia. “Secara nasional, Presiden sudah bilang, dan kami akan tindak lanjuti. Setelah surat edaran larangan dikeluarkan, kami akan menindak tegas pegawai Pemkab yang terbukti terlibat judi online,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan awal yang akan diambil terhadap ASN dan Tekon yang ketahuan melakukan judi online adalah memberikan teguran. Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi yang lebih berat akan diterapkan. “Teguran akan diberikan terlebih dahulu, sebelum sanksi sebagai penegasan,” tegas Hermon pada Senin (1/7).

Lebih lanjut, Hermon mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi perjudian dalam bentuk apapun. Ia mengingatkan bahwa judi dapat membawa dampak negatif yang serius bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan. “Perjudian bisa menyebabkan kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, bahkan meningkatkan tindakan kejahatan dan kekerasan di masyarakat,” tambahnya.

Bupati juga menekankan bahwa judi adalah pertaruhan masa depan, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun anak-anak. Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.