Pemkab Murung Raya Tegaskan Larangan Judi Online untuk ASN dan Tenaga Kontrak

Puruk Cahu – Maraknya kasus judi online saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya. Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, mengumumkan bahwa ia akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kegiatan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten.

Hermon menegaskan bahwa larangan ini sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang telah melarang judi online maupun offline untuk seluruh rakyat Indonesia. “Secara nasional, Presiden sudah bilang, dan kita akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran larangan judi online,” ungkapnya pada Senin (1/7/2024).

Setelah surat edaran tersebut dikeluarkan, Pemkab Murung Raya akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online. “Apabila ASN dan tenaga kontrak ketahuan melakukan kegiatan judi online, kami akan memberikan teguran terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih tegas,” tegas Hermon.

Hermon juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi judi online. Ia menekankan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun dapat berdampak negatif bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan. “Dampaknya sangat fatal, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermon menjelaskan bahwa judi dapat mempertaruhkan masa depan, baik bagi individu, keluarga, maupun anak-anak. “Kami berharap masyarakat sadar akan risiko ini dan bersama-sama melawan praktik perjudian,” pungkasnya.