KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Beras Presiden, Kerugian Negara Capai Rp 250 Miliar

Jakarta – Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras Presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar.

“Potensi kerugian negara bansos Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan 6,” ujar Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (1/7/24).

Awalnya, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125 miliar. Namun, hasil perhitungan terbaru menunjukkan adanya penambahan kerugian. Jumlah tersebut juga belum final karena proses perhitungan masih berlanjut.

Bansos yang dikorupsi tersebut berisi berbagai bahan pokok, termasuk beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa sembako lainnya. Bantuan ini pernah dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19.

“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat,” kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

“Terkait isi dari bansos itu sendiri bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya.”ujarnya.

KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka yang mengurangi kualitas bansos telah mencederai semangat Jokowi dalam memberikan bantuan pandemi. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Presiden Joko Widodo juga telah buka suara mengenai pengusutan kasus korupsi ini. Saat meninjau RSUD Tamiang Layang di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jokowi menyatakan mendukung pengusutan kasus tersebut oleh KPK.

“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu,” kata Jokowi, Kamis (27/6/24).

“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum.”tegas Jokowi.

Dengan pengusutan yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.(wk)