Palangka Raya – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengungkapkan bahwa beberapa Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Bumi Tambun Bungai telah mengajukan pengunduran diri. Langkah ini diambil sebagai persiapan mereka untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menekankan pentingnya pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang ingin maju dalam Pilkada. Menurutnya, Pj Kepala Daerah harus mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum terlibat dalam pemilihan. “Kami tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih, namun sebagai ASN, Pj Kepala Daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ujar Mendagri, dilansir dari laman Kemendagri, Senin (10/6/24).
Mendagri juga menambahkan, pengunduran diri ini harus diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024, mengingat pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Menanggapi imbauan itu, Wagub Kalteng Edy Pratowo menyebut bahwa beberapa Pj Kepala Daerah di Kalteng telah mulai konsultasi mengajukan pengunduran diri. “Saya tidak tahu pastinya, tapi sudah ada yang Pj menyampaikan pengunduran diri, tapi bisa dicek datanya di BKD,” ujarnya, Rabu (3/7/24).
Menurutnya, laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengindikasikan adanya satu atau dua Pj Kepala Daerah yang sudah siap untuk mengundurkan diri. “Ada beberapa yang sudah konsultasi dan mengajukan pengunduran diri karena ingin fokus menghadapi Pilkada. Ada juga yang masih menunggu hingga pertengahan Juli,” tambahnya.
Pemprov Kalteng telah menerbitkan surat edaran gubernur yang sejalan dengan surat edaran dari Kemendagri mengenai pengunduran diri Pj Kepala Daerah. Edy berharap proses ini berjalan sesuai rencana, sehingga Pj Kepala Daerah yang ingin maju dalam Pilkada dapat melakukannya dengan jelas dan terstruktur. “Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pendaftaran calon kepala daerah bisa berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang berarti, serta memberikan kesempatan yang adil bagi Pj Kepala Daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana saat dihubungi Tabengan mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mendapatkan informasi terkait pengunduran diri dari Pj Kepala Daerah tersebut. “Mohon maaf dengan kami belum ada informasinya,” ucapnya.(wk)