Polda Kalteng Berhasil Ungkap Pencurian di Tujuh Sekolah Lintas Provinsi

Palangka Raya – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas provinsi di beberapa sekolah di wilayah Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel) patut diacungi jempol. Dalam kurun waktu empat bulan, dari Maret hingga Juni 2024, Ditreskrimum di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di tujuh lokasi berbeda dengan tiga tersangka dan 116 barang bukti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M. Reza Prabowo, Ditreskrimum, dan Kabidhumas saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolda setempat pada Kamis (4/7/24).

Kapolda menerangkan bahwa dalam kasus pencurian lintas provinsi ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku yaitu AS (33) dari Jakarta, DK (32) dari Bengkulu, dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah di Kalteng yang menjadi sasaran adalah SMAN 3 Bintang Awai di Kab. Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur di Kab. Kapuas, SMPN 3 Maliku di Kab. Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang di Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima di Kab. Barito Timur. Dua sekolah lainnya berada di Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin di Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang di Kab. Hulu Sungai Selatan.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 tablet handphone, 25 unit PC all-in-one, 23 unit laptop, tujuh proyektor, satu unit minibus, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, dan beberapa barang lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Di akhir kesempatan, Kapolda berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkasnya.(wk)