Sampit – Sebanyak 162 Kepala Desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dalam sebuah upacara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kotim pada Jumat, 5/7/24.
Upacara pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, yang didampingi oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan tersebut menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan masa jabatan kepala desa antar waktu bertambah 2 tahun sesuai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan.
Rincian perpanjangan masa jabatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. **Kepala Desa yang Dilantik Tahun 2019**:
– Semula masa jabatan berakhir pada tahun 2025, kini diperpanjang hingga tahun 2027.
– Jumlah: 48 Kepala Desa.
2. **Kepala Desa yang Dilantik Tahun 2020**:
– Semula masa jabatan berakhir pada tahun 2026, kini diperpanjang hingga tahun 2028.
– Jumlah: 43 Kepala Desa.
3. **Kepala Desa yang Dilantik Tahun 2023**:
– Semula masa jabatan berakhir pada tahun 2029, kini diperpanjang hingga tahun 2031.
– Jumlah: 76 Kepala Desa.
4. **Kepala Desa Antar Waktu**:
– Untuk 8 Kepala Desa yang melanjutkan sisa masa jabatan dari Kepala Desa sebelumnya, masa jabatan ditambah 2 tahun.
Bupati Kotim, H. Halikinnor, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini. Beliau berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat para Kepala Desa dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa akan semakin meningkat. Perpanjangan masa jabatan ini juga diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para Kepala Desa untuk menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kabupaten Kotim.(wk)