Dugaan Tindakan Eksekusi Fidusia oleh ACC, Fordayak Kalteng Turun Tangan

Palangka Raya – Humas Dewan Pengurus Pusat Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Provinsi Kalimantan Tengah, Bakti Yusup Irwandi, dalam rilisnya menyampaikan keluhan masyarakat terkait masalah Fidusia.

Pada Kamis (4/7/24), Bakti Yusup Irwandi mengungkapkan bahwa seorang debitur Astra Credit Companies (ACC) yang selama 25 bulan konsisten membayar pokok dan denda, meskipun sering terlambat, mengalami penarikan unit karena keterlambatan pembayaran selama dua bulan (Mei-Juni 2024). Penarikan ini dilakukan sesuai aturan Fidusia dan Perjanjian Kontrak, di mana unit tersebut ditarik menggunakan pihak ketiga berdasarkan Fidusia dan disertai SP3 (Surat Peringatan Ketiga) untuk eksekusi penarikan unit.

Bakti Yusup Irwandi menjelaskan bahwa sesuai Perjanjian Kontrak, keterlambatan pembayaran selama tujuh hari akan mengakibatkan sistem pembayaran diblokir dan debitur wajib membayar langsung ke kantor. Keterlambatan selama tiga hari akan diberikan SP1, tujuh hari akan diberikan SP2, dan lima belas hari akan diberikan SP3 (eksekusi penarikan unit). Jika tim melakukan penagihan ke lokasi debitur, biaya operasional menjadi tanggung jawab debitur.

Selama 25 bulan, aturan tersebut tidak pernah diterapkan jika terjadi keterlambatan pembayaran, namun kali ini ACC memberlakukan aturan Fidusia dan Perjanjian Kontrak. Ketika debitur ingin membayar dua bulan keterlambatan, pembayaran ditolak kecuali debitur juga membayar denda sebesar Rp1.896.500,- dan biaya operasional penagihan tim ke kampung di Katingan sebesar Rp3.680.000,-. Semua transaksi diwajibkan dilakukan di kantor Palangka Raya.

Debitur sebelumnya pernah terlambat membayar dua bulan pada periode Desember 2023-Januari 2024, tetapi saat itu sistem masih menerima pembayaran tanpa blokir dan tanpa penagihan ke kampung.

Permintaan debitur ke ACC yang tertunda dan diharapkan diberikan pada tanggal 06/07/2024 mencakup Perjanjian Kontrak, Polis Asuransi, bukti penyerahan atau pengiriman SP1, SP2, dan SP3, aturan Fidusia untuk eksekusi penarikan unit, serta rincian biaya operasional penagihan.

Debitur juga meminta kepastian apakah bisa membayar keterlambatan dua bulan tanpa denda. Fordayak telah menerima surat kuasa dari debitur dan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Bakti Yusup Irwandi, Zakaria (Wakil Kepala Humas), Karsa/Baron (Koordinator Humas), dan Alfret (Kasat Pam). Dari pihak ACC, pertemuan dihadiri oleh Wawan dan Mardani (bagian penanganan masalah).

Hasil pertemuan akan disampaikan dalam surat oleh Humas DPP Fordayak kepada ACC, agar mereka dapat memberikan dasar aturan secara tertulis yang mereka lakukan terhadap debitur serta beberapa permintaan lainnya.

Bakti Yusup Irwandi mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Namun, aturan ini diabaikan oleh ACC dalam eksekusi penarikan unit.(wk)