Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023. Keputusan ini diambil untuk melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
“Pencabutan izin usaha Kresna Life didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/24).
OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang terafiliasi dengan grup Kresna serta pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, menyebabkan rasio solvabilitas (risk-based capital) lebih rendah dari ketentuan.
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan yang cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya. OJK juga menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun Pemegang Saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor,” jelas Santosa.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang sudah ada.
Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak ada perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Analisis OJK terhadap program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan tidak pernah dipenuhi.
Faktanya, program SOL yang ditawarkan direksi bukan subordinated loan yang umum, di mana jika terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran klaim asuransi akan menjadi pemberi pinjaman. Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa aliran dana segar yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP.
OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis berbeda dengan pemegang SOL, di mana pemegang polis memiliki prioritas lebih tinggi, sementara pemegang SOL disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan Perintah Tertulis untuk memerintahkan pihak-pihak tertentu mengganti kerugian kepada Kresna Life akibat tindakan mereka.
“Penerbitan Perintah Tertulis merupakan upaya OJK untuk melindungi konsumen karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan kerugian pada Kresna Life,” tambah Santosa.
Terkait putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke MA.(wk)