Palangka Raya – Ramai di media sosial (medsos) kabar pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya berinisial R, terhadap pedagang di kawasan Taman Yos Sudarso. Oknum tersebut diduga mematok biaya sebesar Rp125 ribu untuk mendapatkan stiker bertuliskan pedagang resmi (Berizin) Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso (HPMTYS) yang disertai logo Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti informasi mengenai pungli tersebut. “Segera klarifikasi, karena ini merusak nama baik Pemko,” kata Hera.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menarik uang retribusi sebesar yang dikabarkan. Menurutnya, pungutan resmi terhadap pedagang kaki lima (PKL) hanya sebesar Rp1.000/hari/PKL sesuai Peraturan Daerah (Perda), dan di luar itu tidak ada kebijakan lain.
Zaini menjelaskan bahwa DLH Palangka Raya saat ini sedang menata dan mengakomodir PKL malam agar dapat berjualan dengan tertib. Kawasan Taman Yos Sudarso dikelola oleh HPMTYS dengan syarat jumlah PKL yang terbatas dan menjaga kebersihan. Setiap PKL resmi membayar retribusi ke Pemko Rp1.000/hari sesuai Perda, dan lebih dari itu adalah kebijakan internal HPMTYS yang di luar kewenangan DLH.
R, yang juga menjabat sebagai Ketua HPMTYS, membenarkan adanya tarikan Rp125 ribu tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan sebagai bentuk keanggotaan di HPMTYS dan untuk kebutuhan bersama, seperti membeli sapu, penerangan tambahan, dan lain-lain.
R juga mengungkapkan bahwa pedagang dikenakan tarikan harian sebesar Rp5 ribu untuk jasa pembersihan sampah pedagang. Uang tersebut dikelola untuk kepentingan para pedagang berdasarkan hasil kesepakatan bersama, dan tidak disetorkan ke dinas mana pun.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, melalui Sekretaris Dinas Hardiansyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu terkait pungutan tersebut dan menegaskan bahwa hal tersebut bukan kebijakan Pemko.(wk)