Bawaslu Murung Raya Putuskan Gugatan Pasangan Calon Perseorangan

Puruk Cahu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah menangani sengketa antara pasangan bakal calon jalur perseorangan, Ahmad Tafruji dan Pujo Sarwono, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sengketa ini muncul setelah proses panjang melalui sidang musyawarah terbuka untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh pasangan tersebut.

Ketua Komisioner Bawaslu Murung Raya, Elides Jena, menjelaskan bahwa proses musyawarah terbuka ini bertujuan untuk memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan bakal calon. Ia menjelaskan, masalah berawal dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, di mana pasangan calon merasa dirugikan setelah tahap perbaikan pertama.

“Pasangan bakal calon perseorangan mengajukan keberatan kepada kami karena merasa dirugikan saat verifikasi administrasi,” ujar Elides pada kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Selasa (9/7/2024).

Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan berita acara KPU tentang hasil verifikasi administrasi. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang terkait dokumen persyaratan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk dukungan ganda dan KTP yang tidak terbaca.

“Selain itu, Bawaslu memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki data dukungan yang sebelumnya ditolak,” tambah Elides.

Sementara itu, Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan Bawaslu. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan di KPU Provinsi dan KPU RI untuk menghormati keputusan Bawaslu,” tutup Okto.