Disdagperin Kalteng Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Konsumen Cerdas

Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di M-Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (10/7/24). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko penggunaan narkotika, dengan harapan masyarakat menjadi lebih bijak dalam konsumsi barang dan jasa serta sadar akan dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

Sosialisasi ini diikuti oleh 86 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palangka Raya. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Nurhilaliah Rahmi, membuka acara ini secara resmi dan membacakan sambutan tertulis dari Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Nurhilaliah menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimpa siapa saja tanpa memandang jenis kelamin dan usia, termasuk remaja, orang tua, dan publik figur.

“Meskipun ada beberapa jenis narkotika yang boleh digunakan untuk pengobatan, penggunaannya harus diawasi ketat oleh dokter,” ujarnya.

Nurhilaliah juga menekankan pentingnya menjadi konsumen cerdas dalam upaya penanggulangan narkoba. Konsumen yang bijak lebih sadar akan risiko dan dampak negatif dari keputusan konsumtif, termasuk penggunaan narkotika. Mereka cenderung mencari alternatif yang lebih sehat dan aman untuk memenuhi kebutuhan mereka, menghindari ketergantungan pada substansi berbahaya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyalurkan bantuan sembako dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, kepada peserta sosialisasi yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.

Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Praktisi Perlindungan Konsumen Palangka Raya yang membawakan materi Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPPOM Palangka Raya dengan materi Pengawasan dan Mengenal Obat Terlarang, serta BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan materi Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor untuk Generasi Muda.(wk)