Dewan Pers Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kualitas Peliputan Pilkada 2024 di Kalteng

Palangka Raya – Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 guna meningkatkan kualitas peliputan media cetak dan elektronik di Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini dilaksanakan di Aula Hotel Luwansa, Palangka Raya, pada Kamis (11/7/24).

Workshop ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng, serta praktisi pers sebagai narasumber. Peserta workshop terdiri dari pimpinan media massa, ahli pers, konstituen Dewan Pers, dan puluhan wartawan di Provinsi Kalteng.

Salah satu narasumber, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto, membahas peran, fungsi, dan tanggung jawab pers serta wartawan terkait Pilkada. Ia menjelaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam edukasi melalui informasi yang proporsional tentang Pemilu dan Pilkada 2024.

“Mengingat peran penting pers, masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” ujar Totok dalam paparannya.

Menurut Totok, interaksi masyarakat dalam pemberitaan Pemilu dan Pilkada oleh pers akan sangat membantu melihat parameter kesuksesan persiapan Pilkada 2024. Dengan Pilkada tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dilaksanakan serentak nasional, salah satu kunci sukses penyelenggaraan adalah terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan bebas dari berita palsu serta hoaks.

Totok menekankan bahwa pers dan wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk memberitakan Pilkada sesuai dengan aturan dan kode etik jurnalistik demi mencegah berita hoaks. Ia juga mengutip Pasal 15 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan pentingnya dewan pers yang independen dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan nasional.

Totok berharap fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pilkada berkualitas serta memenuhi hak masyarakat untuk memilih dan dipilih. Ia menekankan pentingnya pers dalam menyampaikan berita terkait Pemilu/Pilkada dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik untuk menghindari kegaduhan.

Sementara itu, narasumber dari KPU Kalteng, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Wawan Wiraatmaja, membahas Peraturan Perundang-undangan terkait Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Wawan menjelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada 2024 telah dijadwalkan sesuai dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

“KPU selaku penyelenggara wajib melaksanakan Pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, jika dilaksanakan tidak sesuai jadwal maka sama saja melanggar undang-undang,” kata Wawan.

Wawan menambahkan bahwa Undang-Undang Pilkada 2024 akan menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada. KPU dibentuk secara mandiri atau independen untuk menjaga netralitas dan mengadopsi prinsip-prinsip serta aturan dalam undang-undang tersebut.

“Pemungutan suara pada Pilkada 2024 dijadwalkan akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November 2024,” pungkas Wawan.(wk)