Palangka Raya – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat maju sebagai calon kepala daerah diwajibkan mengajukan cuti. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Nuryakin, saat ini tengah ramai diperbincangkan karena telah mendaftarkan diri di sejumlah partai politik (parpol).
H. Nuryakin telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setelah sebelumnya juga mendaftar di Partai NasDem dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat tinggi madya dan pratama yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, bupati yang ingin ikut Pilkada hanya diwajibkan cuti.
Tenggat waktu untuk pengajuan cuti ASN yang ingin maju dalam Pilkada adalah hingga 17 Juli 2024. Menanggapi hal ini, Sekda Kalteng, H. Nuryakin, menyatakan bahwa dirinya belum mengajukan cuti sebagai ASN. Pernyataan ini disampaikan saat diwawancarai oleh media di kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (10/7/24).
Nuryakin menegaskan bahwa ketentuan ASN yang ingin maju Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, ASN yang ingin maju Pilkada tidak bisa langsung mengundurkan diri atau mengambil posisi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah, tetapi harus mengajukan cuti terlebih dahulu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Belum, belum mengajukan cuti. Bukan hanya Pj yang harus mengundurkan diri, tetapi ASN yang berniat maju juga harus cuti dulu. Ini sudah diatur dalam PKPU,” ujarnya.(wk)