OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Pinjol: Jembatan Emas dan Dhanapala

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua perusahaan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI), yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

Izin usaha PT Akur Dana Abadi dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024, sedangkan izin usaha PT Semangat Gotong Royong dicabut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Jembatan Emas disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi. Sementara itu, Dhanapala mencabut izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, mengingat grup pemegang sahamnya memiliki dua entitas yang menjalankan usaha serupa.

“Dengan dicabutnya izin usaha ini, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” ujar Aman dalam keterangan tertulis pada Sabtu (13/7/24).

Pemantauan ini meliputi penghentian kegiatan usaha pada industri LPBBTI, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga. Aman juga menambahkan bahwa pemegang saham, pengurus, dan pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset kedua perusahaan.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” tambah Aman.

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menjaga integritas dan stabilitas industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi di Indonesia.(wk)