Pemko Palangka Raya Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Konvensional untuk ASN dan Non ASN

Palangka Raya – Dalam upaya menekan maraknya judi online yang semakin meresahkan dan mengganggu tatanan hidup masyarakat, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik judi konvensional dan judi online bagi ASN dan Non ASN.

Surat edaran bernomor 100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 ini menekankan pentingnya pengawasan ketat dari seluruh kepala dinas terhadap aktivitas para pegawai mereka, guna mencegah segala bentuk perjudian.

“Pengawasan ini tidak hanya berlaku pada aktivitas individu pegawai, tetapi juga harus mencakup penggunaan fasilitas kantor. Saya meminta semua kepala dinas untuk memastikan PC/laptop dan fasilitas kantor lainnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan perjudian,” ujar Hera, Sabtu (13/7/24).

Hera menjelaskan bahwa instruksi tersebut bertujuan mempertahankan integritas dan profesionalisme pegawai di lingkungan Pemko Palangka Raya. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

“Fasilitas kantor harus digunakan untuk mendukung segala produktivitas dan pelayanan publik, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, mengingat dampak negatif perjudian bisa berpengaruh terhadap disiplin kerja dan citra pemerintahan,” tegasnya.

Hera juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga etika dan profesionalisme kerja serta menghindari segala bentuk perilaku yang dapat merugikan instansi dan masyarakat.

Surat edaran tersebut menyampaikan empat poin utama:

1. Larangan bagi setiap ASN dan Pegawai Non ASN melakukan semua jenis kegiatan judi konvensional dan judi online, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja diminta lebih proaktif dalam mengawasi dan membina ASN di lingkungan kerja masing-masing serta memantau penggunaan sarana dan prasarana kantor agar tidak disalahgunakan untuk perjudian.
3. Kepala Sekolah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan judi di kalangan siswa.
4. ASN dan Non ASN yang terbukti melakukan perjudian akan dikenakan sanksi tegas dan hukuman disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.(wk)