Penelitian Proyeksi Hukum Pidana Formil: Kolaborasi UPR dan Polri

Palangka Raya – Kegiatan penelitian mengenai Proyeksi Hukum Pidana Formil dan Rekonstruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil, khususnya di bidang penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bertempat di Aula Rahan Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis, 18 Juli 2024.

Kegiatan ini diinisiasi oleh STIK, sebuah lembaga pendidikan kedinasan dan akademik di bawah Lembaga Pendidikan Polri, sebagai bagian dari upaya penelitian dan pengembangan kepolisian.

Tim STIK disambut oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Natalina Asi, MA, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena UPR telah dipilih sebagai tempat untuk berbagi pendapat dari sisi akademisi. Dr. Asi berharap kegiatan ini dapat mewujudkan kolaborasi dan kerja sama antara UPR dan Polri dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).

Diskusi dipimpin oleh Brigjen Pol Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H., Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Kajian STIK. Beliau menyampaikan bahwa penelitian ini bertujuan untuk meneliti RKUHAP 2012 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berubah menjadi UU No 1 Tahun 2023.

Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan konsep-konsep hukum pidana baru dalam UU No 1 Tahun 2023 serta meningkatkan publikasi Jurnal Ilmu Kepolisian yang telah berdiri sejak tahun 2015.

Tim peneliti STIK yang hadir antara lain Brigjen Pol Drs. Doddy Marsidy, M.Hum, Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si (Ketua Tim Penelitian), Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., Kombes Pol H. Faizal, S.H., S.I.K., M.H., Pembina Utama Muda Dr. Zulkarmein Koto, S.H., M.Hum, dan Pembina Tk I Dr. Syafrudin, S.Sos., M.S. (Pengelola Jurnal STIK).

Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Wijanarka, S.T., M.T., Kabiro Umum dan Keuangan Lusiana Vega, M.Si., Kabiro Akademik Kemahasiswaan Perencanaan Iring, M.Si., serta jajaran dosen Fakultas Hukum yang bertindak sebagai responden dalam diskusi tersebut.(wk)