Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada tahun 2009. Ujang ditangkap setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tapi tidak mengindahkannya. Oleh karena itu, Kejati Kalimantan Tengah membuat permohonan penangkapan dan pencegahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2024) malam. Harli menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim penyidik. Saat ini, Ujang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Meskipun Harli tidak menjelaskan detail peran Ujang dalam kasus ini, dia mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkait dengan penyertaan modal pada tahun 2009 yang baru terungkap pada tahun 2023 dan 2024. Harli menambahkan bahwa penyidik Kejati Kalteng masih mengumpulkan fakta dan keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini.
Sementara itu, Partai NasDem telah memberikan respons atas penangkapan Ujang. Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali, menyayangkan langkah Kejagung yang menangkap Ujang saat masih berstatus saksi. Ahmad Ali menjelaskan bahwa Ujang tidak memenuhi panggilan ketiga pada 23 Juli karena sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPR Komisi III.
“Seharusnya kita saling menghargai sebagai mitra institusi. Jika seseorang dipanggil dan tidak memenuhi panggilan, ada SOP yang harus dihormati, dan penangkapan paksa dilakukan ketika semua opsi lain telah diambil,” ujar Ahmad Ali.
Ahmad Ali mengkritik tindakan Kejagung dan menekankan pentingnya menghormati posisi Ujang sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugas resmi di luar negeri. “Tindakan penangkapan secara paksa ini menyangkut marwah DPR. Saya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Kejagung,” tutupnya.(wk)