Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Ujang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana modal pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dialirkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 yang dikeluarkan pada 4 September 2023. Sprindik ini merinci dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” ujar Harli dalam keterangan persnya di Kejagung, Jumat (26/7/24) malam.
Dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Daniel Alexander Tambeha, Direktur PT Aleta Danamas, dan Reza Indriadi, mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri. Kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020, dengan masing-masing mendapatkan hukuman 5 dan 7 tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ujang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris di BUMD tersebut, juga terlibat dalam kasus ini. Di saat yang sama, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” jelas Harli.
Namun, penyidikan terhadap Ujang sempat tertunda karena bertepatan dengan tahun politik. Ada aturan yang mengharuskan penghentian sementara proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu hingga rangkaian Pemilu 2024 selesai.
“Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan,” ungkap Harli.
Setelah pemilu, Ujang dipanggil beberapa kali sebagai saksi, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Hal ini mendorong pihak penyidik untuk melakukan monitoring dan akhirnya menahan Ujang pada malam ini.
“Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan,” pungkas Harli.
Dengan penahanan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmen mereka untuk menindaklanjuti kasus korupsi ini dan membawa para pelakunya ke pengadilan. Penahanan Ujang Iskandar menjadi bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di badan usaha milik pemerintah daerah.(wk)