Palangka Raya – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis pada 31 Maret 2024 mengungkap bahwa Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, memiliki total kekayaan sebesar Rp18.788.812.839 atau lebih dari Rp18,7 miliar. Dalam laporan tersebut, Ujang tercatat memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp17.490.732.105 yang tersebar di beberapa lokasi seperti Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Salatiga.
Namun, di tengah kekayaannya yang mengesankan, Ujang kini terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini baru saja diamankan oleh Kejaksaan Agung RI setelah diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (PD) Argotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp754.065.976.
Penetapan Ujang Iskandar sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra. Ujang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Argotama Mandiri dan PT Aleta Danamas pada tahun 2009. Ujang, selaku Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio Komisaris PD Argotama Mandiri, diduga menyetujui pencairan dana tanpa kajian kelayakan usaha yang menyebabkan kerugian negara. Dua pelaku lainnya, Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun dan 5 tahun.(wk)