Palangka Raya – Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ary Egahni, melalui pengacaranya di Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan, telah mengajukan somasi terbuka kepada salah satu tokoh wanita Barito yang berinisial P. Somasi ini terkait utang piutang sebesar Rp2.750.000.000 yang belum dilunasi oleh P.
P dilaporkan telah meminjam uang sebesar Rp2,75 miliar dari Ary Egahni untuk kebutuhan biaya politik dalam ajang Pilkada Kalteng tahun 2020 lalu. Tim Kuasa Hukum Ary Egahni, yaitu Bias Layar dan Rekan, melalui Advokat Andi Kristianto SH, mengungkapkan bahwa klien mereka telah memberikan somasi terbuka setelah sebelumnya memberikan somasi tertutup sebanyak dua kali, yang pertama pada 5 Juni dan yang kedua dua minggu setelahnya.
“Sesuai dengan aturan, kami sebelumnya sudah memberikan somasi tertutup kepada yang bersangkutan (P) dan sudah diterima oleh beliau sebanyak dua kali, namun somasi kami tidak diindahkan,” ujar Andi Kristianto dalam rilis pers di Kantor Hukum Bias Layar & Rekan, Jalan Sultan Badarudin, Senin (29/7/24).
Total pinjaman yang dilakukan oleh P adalah sebesar Rp2,75 miliar, dengan rincian awal meminjam Rp500 juta, kemudian menambah pinjaman sebesar Rp2 miliar, dan terakhir meminjam Rp250 juta.
“Yang bersangkutan (P) meminjam uang kepada klien kami (Ary Egahni) sebesar Rp2,75 miliar dan belum dikembalikan. Bukti-bukti peminjaman tersebut semuanya ada dan sudah ada pada kami, sehingga kami membantu klien kami untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.
Andi menjelaskan bahwa karena tidak ada itikad baik dari P untuk menyelesaikan utang tersebut, Ary Egahni melalui kuasa hukumnya memberikan somasi terbuka sekaligus somasi terakhir.
“Pada tahun 2021 lalu, klien kami (Ary Egahni) telah memperingatkan yang bersangkutan (P) untuk menyelesaikan masalah utang piutang. Tetapi, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa kliennya telah melakukan berbagai langkah persuasif kepada P, termasuk somasi tertutup, namun tetap tidak diindahkan.
“Sehingga, hari ini tanggal 29 Juli 2024, klien kami melalui tim kuasa hukum Bias Layar dan Rekan memberikan somasi terbuka kepada P dengan harapan yang bersangkutan dapat merespons dan memberikan tanggapan kepada nomor tertera yang sudah kami sampaikan,” jelas Andi.
Pihak kuasa hukum Ary Egahni memberikan waktu satu minggu kepada P untuk memberikan respons terhadap somasi terbuka ini. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik dari P, maka pihak Ary Egahni akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Kami memberi waktu kepada saudari P untuk dapat merespons surat somasi terbuka yang kami layangkan. Dan apabila masih tidak ada itikad baik selama satu minggu hingga tanggal 5 Agustus 2024, maka kami akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, pihak P tidak memberikan komentar terkait somasi tersebut.(wk)