Palangka Raya – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah mereka, yang berujung pada penangkapan sejumlah pelaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di beberapa daerah.
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat bruto 118,02 gram,” kata AKP Aji Suseno.
Dalam konferensi pers yang diadakan di ruang lobi Mapolresta, didampingi oleh Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit, Kasatresnarkoba menerangkan bahwa kelima pelaku akan dikenai pasal yang berbeda-beda sesuai perannya dalam tindak kejahatan tersebut.
“Pelaku berinisial AA, Ha, YS, dan Rs akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
“Sedangkan untuk pelaku berinisial AP, kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Aji Suseno.
Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Palangka Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba di lingkungan sekitar. Operasi ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.(arul)