Jakarta- Dalam langkah tegas untuk menekan prevalensi perokok muda, Presiden Joko Widodo menaikkan batas usia minimum untuk merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 441 ayat 1 menjelaskan bahwa penjualan produk tembakau kepada individu di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil kini dilarang. Ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk menurunkan angka perokok di kalangan anak-anak dan remaja, yang terus menjadi masalah kesehatan serius.
“Produsen dan importir produk tembakau diwajibkan mencantumkan label peringatan yang jelas, termasuk larangan menjual kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” demikian tertulis dalam UU yang ditandatangani pada 26 Juli 2024.
Aturan ini juga mencakup rokok elektronik atau vape. Pemerintah melarang kata-kata seperti light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium untuk mencegah kesan aman pada produk tersebut.
Menurut pasal 441 ayat 2 huruf b, “Kata-kata yang mengesankan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau istilah dengan arti serupa dilarang keras.”tambahannya.
Larangan tambahan meliputi penjualan produk tembakau dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain, langkah signifikan untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok.